Dalam mediasi ini, terungkap alasan terlapor melakukan hal tersebut. Terlapor mengaku kesal kepada pelapor karena Perusahaan memecat saudaranya atas nama Jalal (38), yang juga warga Kelurahan Huta Raja.

“Pelapor, juga membeberkan alasan pemecatan atau pemberhentian dari saudara terlapor (Jalal). Yaitu, karena yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pencurian berondolan (buah sawit),” imbuh Kapolsek.

Dari sana, Bhabinkamtibmas nasehati kedua belah pihak. Dan akhirnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman.

“Atas saran dan masukan dari Bhabinkamtibmas maka Perusahaan masih memberikan kesempatan kepada saudara terlapor (Jalal) untuk bekerja seperti biasa. Serta, untuk merubah diri dan berjanji ke depan lebih baik lagi dalam bekerja,” pungkasnya.