READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – 4 orang pria inisial, KM, AMA, AR, dan B, nyaris saja dibui karena kuat dugaan tebang Pohon Karet tanpa izin pemilik, pada Minggu (07/01/2024) sore lalu.
Namun, 4 pria yang nyaris dibui lantaran kasus dugaan tebang Pohon Karet tanpa izin pemilik ini sudah tenang. Sebab, keempatnya sudah berdamai dengan sang pemilik Pohon Karet, Sanusi Tambunan.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru lewat, Bripka Adi Suito dan Bripka Alexander Panjaitan, SH, memfasilitasi mediasi ini, pada Kamis (18/04/2024) sore.
Mediasi sendiri, berlangsung sukses di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru. Dalam mediasi ini, hadir kedua belah pihak yang menjadi pelapor dan terlapor serta keluarganya masing-masing.
“Adapun yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah, Sanusi Tambunan. Sedangkan terlapornya ada 4 orang antara lain, KM, AMA, AR, dan B,” ujar Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH.
Kapolsek memaparkan, Sanusi melaporkan KM dkk, karena telah menebang 11 batang Pohon Karet miliknya yang masih produksi. Sanusi tak terima, karena KM dkk menebang Pohon Karet tanpa seizinnya.
“Kejadiannya sendiri, terjadi di Kebun milik pelapor di Desa Bandar Hapinis, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” terang Kapolsek.
Setelah proses pemecahan masalah, lanjut Kapolsek, mereka sepakat berdamai secara kekeluargaan. Bahkan, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Pihak terlapor, bersedia mengganti rugi Pohon Karet pelapor yang rusak dengan nilai Rp5 juta. Pihak terlapor, berjanji akan memberikan uang ganti rugi ini pada Sabtu (20/4/2024) mendatang ke pelapor,” urai Kapolsek.
“Kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan bersama dengan tandatangan masing-masing di atas materai Rp10 ribu. Jika salah satu pihak melanggar poin-poin, maka akan berlangsung proses hukum yang ada,” imbuhnya menutup.