Kapolsek memaparkan, Sanusi melaporkan KM dkk, karena telah menebang 11 batang Pohon Karet miliknya yang masih produksi. Sanusi tak terima, karena KM dkk menebang Pohon Karet tanpa seizinnya.

“Kejadiannya sendiri, terjadi di Kebun milik pelapor di Desa Bandar Hapinis, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” terang Kapolsek.

Setelah proses pemecahan masalah, lanjut Kapolsek, mereka sepakat berdamai secara kekeluargaan. Bahkan, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

“Pihak terlapor, bersedia mengganti rugi Pohon Karet pelapor yang rusak dengan nilai Rp5 juta. Pihak terlapor, berjanji akan memberikan uang ganti rugi ini pada Sabtu (20/4/2024) mendatang ke pelapor,” urai Kapolsek.

“Kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan bersama dengan tandatangan masing-masing di atas materai Rp10 ribu. Jika salah satu pihak melanggar poin-poin, maka akan berlangsung proses hukum yang ada,” imbuhnya menutup.