“Jika sudah memiliki SIM, tidak serta merta kita bebas berkendara di Jalan raya. Ada aturan yang mengikat saat kita berkendara. Semisal, memakai helm saat kenderai sepeda motor dan tidak membonceng lebih dari satu orang,” sebut Kasat.

Lengkapi Dokumen

Tidak sampai di situ, lanjut Kasat, setelahnya, pengendara juga harus melengkapi dokumen kenderaan bermotor semisal STNKB hingga SIM. Dan yang terakhir, pastikan selalu hati-hati ketika berkendara di Jalan raya.

“Pastikan saat mengemudi, kondisi tubuh dalam keadaan prima. Jangan sampai mengemudi dalam keadaan mengantuk. Serta, perhatikan Jalan di sekeliling kita. Agar kita dapat menyelamatkan diri sendiri ataupun orang lain,” bebernya.

“Terakhir, kami mengajak para siswa untuk sama-sama sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalulintas. Sayangi dirimu, hindari hal-hal yang membuat celaka saat berkendara. Harapan kami, tercipta Kamseltibcar Lantas di Paluta ini,” tambahnya menutup.