“Namun, karena tak ada penyelesaian, NNB merasa kecewa. Esoknya, NNB membalikkan Pos Kamling yang ada di Desa Wek III. Mereka (NNB) juga menuntut Pemdes Wek III, supaya menyelesaikan permasalahan itu,” terang Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, adapun tuntutan NNB antara lain, agar dua pasang muda-mudi, ISR dan DI itu, segera dinikahkan. Kemudian, NNB menuntut agar pemerintah setempat mengeluarkan kedua pasangan muda-mudi tersebut dari Desa Wek III.

“Dan sebagai hukuman, NNB menuntut agar kedua pasang muda-mudi itu, tidak ada sangkut pautnya lagi di kemudian hari dengan NNB ataupun kegiatan di Desa Wek III,” ucap Kapolsek.

Menunggu Koordinasi Pihak Keluarga

Setelah proses mediasi di Kantor Desa Wek III, kata Kapolsek, akhirnya terjadi kesepakatan. Di mana, masing-masing pihak, menunggu koordinasi dari kedua orangtua dua pasangan muda-mudi tersebut. Dan nantinya, pihak keluarga akan mengumumkan keputusan hasil koordinasi pada Senin (27/05/2024).

“Saat ini, situasi Kamtibmas di Desa Wek III, sudah aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Ramadhan 2025