“Kalau Penyidik berkeyakinan tersangka tidak melanggar beberapa alasan itu, maka bisa tidak ditahan. Para tersangka ini, memiliki jaminan orang selama tidak ditahan tersebut,” tambahnya.

Terkait jaminan ini, sambung Kasat, juga tertuang di dalam KUHAP. Selain orang, jaminan uang juga berlaku, jika tidak melakukan penahanan. Kalau jaminan orang, tersangka harus bermohon ke Penyidik. Sedangkan jaminan uang, tersangka menitipkan ke Panitera Pengadilan.

“Intinya, proses hukum masih terus berlanjut terkait kasus ini. Kami juga mohon doa dan dukungan, agar bisa segera mem-P21-kan atau melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” tandas Kasat mengakhiri.

Kronologis Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Sebelumnya, Kamis (30/05/2024) sore lalu, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel, menggerebek Gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang kuat dugaan ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi. Dalam hal ini, petugas menyita sekitar 10 Ton atau 10.300 Liter solar subsidi.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers, pada Jumat (31/05/2024) malam, kuat dugaan yang menjadi otak dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae inisial, AS (45).

AS merupakan pemilik Gudang yang kuat dugaan ilegal tersebut. Petugas, mengamankan AS. Selain AS, petugas juga mengamankan dua orang lain yakni, AAH (50) dan HN (27). AAH, bertugas melangsir solar subsidi dari salah satu SPBU di Desa Tolang Jae berulang-ulang.

Sedangkan HN, merupakan petugas di SPBU tersebut. AAH menggunakan mobil jenis L300 bernomor polisi BG 3972 AH dengan tangki minyak modifikasi bermuatan hingga 1.000 Liter atau 1 Ton. Dalam sehari, AAH bisa mengisi berulang-ulang hingga menembus 900 Liter banyaknya.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Yang mana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika petugas melakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU (HN-red).

Jual Solar Subsidi Tak Sesuai HET

Sesuai harga eceran tertinggi (HET), seharusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN), kuat dugaan menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.

Petugas, juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari.

Kemudian, petugas juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.

Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter.