READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Tiga orang pria berinisial, EH (28), MIN (23), dan CAN (18), nekad antar ganja ke Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hanya gara-gara tergiur upah uang rokok senilai Rp200 ribu.
Akibat iming-iming manis uang rokok senilai Rp200 ribu, tiga pria tersebut rela antar ganja ke Kelurahan Sayur Matinggi, hingga akhirnya tertangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Penangkapan mereka juga cukup dramatis. Sebab, Polisi harus kejar-kejaran dengan ketiga warga Desa Malintang Julu, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.
“Meski sempat berusaha kabur, kami akhirnya berhasil menangkap komplotan kurir ganja ini, pada Kamis (14/9) pagi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Minggu (17/9) siang.
Menurut Kasat, pihaknya sukses gagalkan peredaran ganja oleh ketiga kurir itu berkat informasi dari masyarakat.
“Di mana, pada Rabu (13/9) malam, ada informasi terkait maraknya peredaran ganja di Lingkungan II, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel,” jelas Kasat.
Maka, kata Kasat, pihaknya menggelar serangkaian penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, akan ada tiga orang pria yang hendak mengantarkan ganja ke salah satu Rumah di sana.
“Setelah mengintai semalaman, akhirnya kami berhasil meringkus ketiga tersangka (EH, MIN, dan CAN-red),” urai Kasat.
Berdasarkan keterangan EH, sebut Kasat, ada seseorang yang menghubunginya untuk memesan ganja ke Kelurahan Sayur Matinggi.
Lantas, EH menghubungi bandar yang ia kenal berinisial, C, untuk menyediakan ganja kepadanya.
“Saat ini, C masih dalam upaya lidik (pengembangan) kami,” urai Kasat.
C berjanji, apabila berhasil mengantarkan ganja ke orang yang memesan di Sayur Matinggi, maka ia akan memberi upah berupa uang rokok sebesar Rp200 ribu.
Tergiur, lantas EH menawarkan hal itu ke dua temannya, yang tak lain adalah MIN dan CAN. EH mengiming-imingi, MIN dan CAN, uang rokok dari C. Sialnya, MIN dan CAN, mengamini ajakan EH.
Kemudian, ketiganya menjemput ganja ke tempat C di Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina.
Setelah menerima ganja dari C, ketiganya berangkat ke Sayur Matinggi dengan menggunakan minibus warna hitam bernomor polisi BA 1239 MF.
Setiba di Sayur Matinggi, ketiganya memarkirkan mobil dan turun untuk mengantar ganja dengan berjalan kaki.
Hingga akhirnya, Polisi mengamankan ketiga pria tersebut berikut sebuah plastik hitam berisi bungkusan yang isinya ganja seberat 300 Gram.
“Selain itu, kami juga menyita 2 unit Handphone beserta minibus dan kuncinya yang dikenderai para tersangka,” pungkas Kasat.