“Saat ini, C masih dalam upaya lidik (pengembangan) kami,” urai Kasat.
C berjanji, apabila berhasil mengantarkan ganja ke orang yang memesan di Sayur Matinggi, maka ia akan memberi upah berupa uang rokok sebesar Rp200 ribu.
Tergiur, lantas EH menawarkan hal itu ke dua temannya, yang tak lain adalah MIN dan CAN. EH mengiming-imingi, MIN dan CAN, uang rokok dari C. Sialnya, MIN dan CAN, mengamini ajakan EH.
Kemudian, ketiganya menjemput ganja ke tempat C di Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina.
Berangkat ke Sayur Matinggi
Setelah menerima ganja dari C, ketiganya berangkat ke Sayur Matinggi dengan menggunakan minibus warna hitam bernomor polisi BA 1239 MF.
Setiba di Sayur Matinggi, ketiganya memarkirkan mobil dan turun untuk mengantar ganja dengan berjalan kaki.
Hingga akhirnya, Polisi mengamankan ketiga pria tersebut berikut sebuah plastik hitam berisi bungkusan yang isinya ganja seberat 300 Gram.
“Selain itu, kami juga menyita 2 unit Handphone beserta minibus dan kuncinya yang dikenderai para tersangka,” pungkas Kasat.





