Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Terjadi Pelanggaran, TPS 1 Pijorkoling Paluta akan Gelar PSU

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 17:25 0 153 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, UTARA – TPS 1 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten (Paluta), rencananya akan gelar (PSU) besok atau Rabu (21/2).

Pasang Iklan

TPS 1 Desa Pijorkoling akan gelar PSU ini, berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Paluta terhadap adanya laporan oknum Ketua KPPS TPS 1 inisial, AFS, yang memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali pada 14 Februari lalu.

“Dan laporan ini, telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Kasat Reskrim , AKP Zulfikar, SH, , bersama Kanit , Ipda Saad Mardian Harahap, SH, Senin (19/2) sore usai Rapat pembahasan pertama terkait temuan pelanggaran Pemilu itu.

Dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Sentra Gakkumdu Paluta itu, Zulfikar menjelaskan, bahwa oknum Ketua KPPS tersebut disangkakan dengan Pasal 516 UU RI No.7 tahun 2017. Pasal itu membahas tentang Pemilu.

Pasang Iklan

“Adapun ancaman pidananya, paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” imbuh Zulfikar.

Dari temuan ini, lanjut Zulfikar, terdapat barang bukti berupa rekaman . Di mana, salah satu saksi, S, melihat dan memvideokan alat bukti pentunjuk berupa video. Saat itu, oknum Ketua KPPS tersebut, kuat dugaan memasukkan beberapa surat suara ke kotak suara.

Zulfikar menyambung, dengan adanya video tersebut, maka pihak Bawaslu Paluta telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, pada 19 Februari 2024.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Paluta No.1240 tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024. Surat itu berisi tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilu tahun 2024 di TPS 1 Desa Pijorkoling.

“Pelaksanaan PSU rencananya, besok,” tutur Zulfikar.

Bawaslu akan Klarifikasi

Dari temuan itu, Penyidik Sentra Gakumdu Paluta akan mendampingi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi, anggota KPPS, dan PPS Desa Pijorkoling. Adapun waktu klarifikasi selama 7 hari kerja.

Apabila Bawaslu telah selesai melakukan klarifikasi maka, Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta akan segera melakukan rapat pembahasan kedua. Penyidik Sentra Gakkumdu akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan PSU.

“Dengan harapan, pelaksanaan PSU nanti berlangsung lancar. Dan yang pasti, harapan kita tidak terjadi pelanggaran,” tandas Kasat Reskrim yang juga Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum