Untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Paluta No.1240 tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024. Surat itu berisi tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilu tahun 2024 di TPS 1 Desa Pijorkoling.
“Pelaksanaan PSU rencananya, besok,” tutur Zulfikar.
Bawaslu akan Klarifikasi
Dari temuan itu, Penyidik Sentra Gakumdu Paluta akan mendampingi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi, anggota KPPS, dan PPS Desa Pijorkoling. Adapun waktu klarifikasi selama 7 hari kerja.
Apabila Bawaslu telah selesai melakukan klarifikasi maka, Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta akan segera melakukan rapat pembahasan kedua. Penyidik Sentra Gakkumdu akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan PSU.
“Dengan harapan, pelaksanaan PSU nanti berlangsung lancar. Dan yang pasti, harapan kita tidak terjadi pelanggaran,” tandas Kasat Reskrim yang juga Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta.