READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Meski sempat ada upaya mediasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Sayaman Siregar, dua orang Emak-emak yang terlibat cekcok akibat selang air tersumbat, gagal berdamai, Rabu (22/05/2024) pagi.
Dua Emak-emak yang terlibat cekcok akibat selang air tersumbat ini gagal berdamai, karena salah satu pihak tidak bersedia membayar uang tutup malu. Walhasil, Polisi menyerahkan masalah itu ke masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Karena dalam mediasi ini kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, maka kami serahkan ke masing-masing pihak untuk tempuh jalur hukum,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH.
Kapolsek memaparkan, awal mula masalah ini muncul saat pelapor, N Br Regar (61), yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, hendak mencuci di dekat selang air di tepi Jalan Kampung Huta Padang, Desa Huraba, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, pada Rabu (01/05/2024) pagi lalu.
Namun, pelapor yang merupakan warga setempat, mendapati aliran air tengah mati. Lalu, pelapor memeriksa penyebab matinya aliran air di selang tersebut. Ternyata, ada keong yang menyumbat selang, sehingga aliran air mati.
Setelah mengeluarkan keong itu dan menyambung selangnya, air ternyata belum juga mengalir. Lalu, pelapor memeriksa ulang penyebab air mati. Ternyata, di dalam selang terdapat plastik, sehingga menyumbat aliran air.
Lagi-lagi, pelapor membersihkan plastik yang menyumbat itu sembari mengumpat dan bertanya ke sekitar, siapa yang menyumbat selangnya.
“Nahasnya, di lokasi ada terlapor, WN Br Regar (29), yang juga Ibu Rumah Tangga, warga setempat. Mendengar hal itu, terlapor merasa tersinggung. Sehingga terjadi cekcok di antara keduanya. Tak hanya itu, menurut keterangan, keduanya saling mencubit atau menampar mulut,” tutur Kapolsek.
“Namun menurut pengakuan pelapor, terlapor mencubit/menampar mulut pelapor. Begitu juga dengan terlapor. Terlapor mengaku bahwa pelapor juga hendak mencubitnya, namun tidak kesampaian,” tambahnya.
Melapor ke Polisi
Karena tak terima, pelapor datang ke Polsek Batang Toru guna melaporkan terlapor atas insiden penghinaan dan penganiayaan terhadapnya. Lalu, Bhabinkamtibmas Desa Huraba menyarankan kepada pelapor untuk memberitahukan ke pemerintah Desa Huraba terlebih dahulu.
Setelahnya, pemerintah Desa mengarahkan Kepala Kampung Huta Padang, Rizal Siregar, untuk datangi para pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan itu secara kearifan lokal. Setelah Kepala Kampung menjumpai para pihak, keduanya telah sepakat untuk berdamai.
Bahkan, keduanya saling memaafkan serta sudah membuat surat kesepakatan bersama, yang nantinya masing-masing pihak akan menandatanganinya. Tapi tiba-tiba anak pelapor datang dan menyatakan mereka tidak setuju jika berdamai tanpa ada denda kepada terlapor.
Kemudian, melalui surat resmi, Kapolsek mengundang para pihak ke Pendopo Polsek Batang Toru untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah kedua belah pihak mendapat saran, awalnya mereka sepakat berdamai.
“Tapi, pihak pelapor meminta uang tutup malu kepada pihak terlapor. Dan pihak terlapor tidak bersedia membayar uang tutup malu, karena terlapor juga merasa terhina oleh pelapor. Sehingga, tidak ada kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak,” tukas Kapolsek.