“Penitipan pengganti kerugian keuangan negara itu, pada rekening penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan,” beber Kajari.
Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Pidana Penjara
Dengan demikian, ketiga tersangka masih ada kekurangan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.873.966. Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan kepada ketiga tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Yang mana, Pasal tersebut tertuang pada UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian juga, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara,” tegas Kajari.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari menegaskan, bahwa kendati ketiga tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapus suatu tindak pidana, sesuai UU tentang tindak pidana korupsi.
“Artinya, proses hukum terhadap perkara ini, tetap kita jalan (berlanjut),” ucap Kajari.
Mohon Dukungan Masyarakat
Kajari juga memohon dukungan dari segenap masyarakat, agar proses penanganan perkara ini tetap bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Medan. Sebab, yang paling penting bagi pihaknya, adalah terkait penanganan tindak pidananya.
“Tidak menutup kemungkinan juga, kita mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak yang paling dekat (erat) untuk bertanggungjawab. Semua penanganan perkara itu, pasti kita lakukan pengembangan,” pungkas Kajari menutup.
Tampak hadir, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman, SH, MH, Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, SH, MH. Dan, Kuasa Hukum para tersangka.