READNEWS.ID, PALU – Aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu senilai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Ketiganya masing-masing berinisial ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp733.600.000,- dan belanja langsung sebesar Rp2.266.400.000,-. Namun, penggunaan anggaran diduga menyimpang dari prosedur dan peruntukan yang semestinya.
Penyidik menemukan bahwa pencairan dan pemanfaatan anggaran tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Selain itu, realisasi penggunaan dana tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah, sehingga pelaksanaannya tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.
Saat dikonfirmasi melalaui pesan whatsapp soal kebenaran penahanan ketiga tersangka dugaan dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Kota Palu. kepala Seksi Intel, Yudi Trisnaamijaya membenarkan perihal penahanan tersebut.
“Ya, benar. Ketiganya ditahan di Rutan Palu” tulisnya. Jum’at, (3/10).
Dugaan pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu. Akibatnya, Pemerintah Kota Palu mengalami kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai lebih kurang Rp1,3 miliar.
Sehubungan dengan perkembangan perkara ini, sejak hari ini ketiga tersangka resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.