READNEWS.ID, PALU – Ketidakhadiran Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), Santosa, dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Rabu (11/12/2024) disebabkan oleh urusan dinas ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Media and Public Relations Manager PT AAL, Mochamad Husni, melalui pesan WhatsApp kepada readnews.id.
“Terkait dengan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan Bapak Santosa pada Rabu, 11 Desember 2024 sebagai saksi, kami sudah menyampaikan surat permohonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena pada saat yang sama, hari ini, Bapak Santosa sedang berada di luar negeri dalam rangka urusan dinas yang sudah dijadwalkan sejak lama,” jelas Husni.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Santosa bukan berarti mangkir, menghindar, atau mempersulit proses hukum.
“Pada prinsipnya, seperti yang kami sampaikan pada keterangan pers sebelumnya, kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menuntaskan tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa. Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,” tambahnya.
Santosa sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh anak perusahaan PT AAL, yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 79 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor Kejati Sulteng.
Kejati Sulteng memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Santosa untuk menggali lebih jauh keterlibatan perusahaan dalam dugaan kasus ini. Perusahaan juga mengulangi komitmennya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan demi tercapainya keadilan dan transparansi hukum.