READNEWS.ID, MOROWALI – Dugaan keterlibatan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku dalam membekingi kegiatan pelabuhan ilegal milik PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS) kian menjadi sorotan publik.

Perusahaan pengolah kelapa sawit yang beroperasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali itu diduga mengoperasikan dermaga jetty tanpa izin resmi selama beberapa tahun terakhir.

Dalam wawancara dengan awak media melalui pesan WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt.) Kantor UPP Kelas III Bungku, Ilyas, S.E., tidak dapat menunjukkan dokumen sah yang membuktikan legalitas Terminal Khusus (Tersus) milik PT. BJS.

Meski bersikeras menyatakan bahwa izin tersebut lengkap, dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan kejanggalan karena format dan keterangan di dalamnya berbeda dengan dokumen izin pelabuhan jetty milik perusahaan lain di wilayah Morowali.

Setelah sempat mengirimkan dokumen tersebut kepada wartawan, Ilyas segera menghapus unggahan tersebut dari percakapan daring. Namun, salinan dokumen telah diamankan oleh awak media untuk keperluan perbandingan dan investigasi lebih lanjut.

Kejadian tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak UPP Kelas III Bungku berupaya menutupi fakta sebenarnya mengenai status perizinan dermaga PT. BJS.

Dugaan itu semakin menguat setelah diketahui bahwa lahan tempat berdirinya jetty PT. BJS tumpang tindih dengan area milik PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan pengolahan nikel asal Tiongkok.

Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyatakan keprihatinannya.

Melalui Humas GEBRAK, Thomy Kristianto menegaskan bahwa lembaganya akan melaporkan PT. BJS dan UPP Kelas III Bungku kepada aparat penegak hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam operasional jetty tersebut.

“Jika PT. BJS tidak memiliki izin dermaga jetty, patut diduga ada kerja sama dengan pihak UPP Kelas III Bungku. Akibat perbuatan itu, negara berpotensi kehilangan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Thomy.

Lebih lanjut, Thomy memperingatkan bahwa tindakan seperti pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi dapat menyeret institusi UPP Kelas III Bungku ke ranah hukum. Oleh karena itu, GEBRAK mendesak agar pihak UPP Kelas III Bungku secara terbuka menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.

“Jika memang ada oknum yang bermain, harus segera ditindak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan justru dibekingi,” tegasnya.

Selain itu, GEBRAK juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap PT. BJS dan UPP Kelas III Bungku guna memastikan keabsahan dokumen izin jetty serta menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

“Masalah ini harus diusut dan dibuka agar terang benderang. Sebab, kecil kemungkinan izin Tersus dikeluarkan di atas lahan yang tumpang tindih dengan milik perusahaan lain,” ujar Thomy.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kasus ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, laporan akan segera diajukan ke aparat penegak hukum, bahkan hingga ke Presiden Republik Indonesia.

“Apabila ditemukan bukti kuat, kami tidak akan ragu melaporkannya, bahkan bila perlu sampai ke bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.