READNEWS.ID, PEMALANG – Ketika mendengar kata Samsat bayangan orang adalah sebuah kantor tempat mengurus bayar pajak atau dokumentasi kendaraan lainnya, akan tetap banyak yang belum tahu loh jika ternyata SAMSAT itu kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, disebut sistem admistrasi satu atap, tentunya pelayanan terkait legalitas kendaraan bisa dengan cepat dan mudah diurus disini.
Sulistyio Yuli Utomo, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan SAMSAT ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) memastikan bahwa Unit kerja yang dipimpinnya bebas dari pungutan liar dan tidak membeda-bedakan layanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak maupun keperluan lainnya.
“Kami memiliki Standar waktu pelayanan kantor bersama samsat Kabupaten Pemalang, dimana pada
pengesahan ulang 1 tahun memerlukan waktu maksimal 20 menit. Pengesahan ulang 5 tahun 30 menit, Pendaftaran baru 50 menit, Mutasi masuki DGP/GP 30 menit serta ganti nomor polisi, ganti warna memerlukan waktu 30 menit”, jelas Sulistyio, pada Rabu (27/9/2023 )
Pernyataan tersebut dilontarkan pada saat Cros Chek ke beberapa Warga Masyarakat yang sedang mengurus Dokumentasi kendaraan di kantor Samsat yang berada di jalan Pemuda, kelurahan Mulyoharjo Pemalang.
Toyib Seorang warga kecamatan Pulosari yang sedang mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan mengatatakan, pada saat mengurus sendiri relatif cepat dan mudah.
“Selama ini mengurus sendiri, sekitar 10 menit ketika mengurus cek fisik perpanjang STNK lima tahun an (termasuk antrinya),” jelasnya.
Dirinya juga mengaku, jika cek fisik yang dilakukan juga gratis, tidak ada pungutan liar seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mulyono ( 56 ) warga kecamatan Ulujami yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan balik nama di Samsat Pemalang secara langsung. Menurutnya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunannya dilayani dengan cepat. Serta tidak ada biaya tambahan apapun.
Kepala UPPD Kabupaten Pemalang juga berharap masyarakat dapat langsung mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan bermotor atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan layanan UPPD Kabupaten Pemalang, jangan lewat calo maupun jasa layanan swasta lainnya. (Ragil Surono)