“Selama ini mengurus sendiri, sekitar 10 menit ketika mengurus cek fisik perpanjang STNK lima tahun an (termasuk antrinya),” jelasnya.

Dirinya juga mengaku, jika cek fisik yang dilakukan juga gratis, tidak ada pungutan liar seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mulyono ( 56 ) warga kecamatan Ulujami yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan balik nama di Samsat Pemalang secara langsung. Menurutnya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunannya dilayani dengan cepat. Serta tidak ada biaya tambahan apapun.

Kepala UPPD Kabupaten Pemalang juga berharap masyarakat dapat langsung mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan bermotor atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan layanan UPPD Kabupaten Pemalang, jangan lewat calo maupun jasa layanan swasta lainnya. (Ragil Surono)