Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, usai RDP tersebut menyampaikan bahwa telah disepakati bahwa apabila Pemerintah Daerah di 15 kabupaten dan 1 provinsi tersebut tidak punya kesanggupan melaksanakan PSU dengan APBD 2025, Komisi II DPR RI meminta agar Mendagri dapat mengusulkan pendanaan kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari APBN.
“Ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan segera berjalan dengan baik dan lancar serta daerah-daerah dimaksud sudah akan memiliki pimpinan daerah yang defenitif,” kata Gubernur Sulteng periode 2011-2021 ini.
Menurutnya, permintaan Komisi II DPR RI itu setelah menilik Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10/2016 di mana menyatakan bahwa, “pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di samping itu, Longki Djanggola meminta agar penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan untuk tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya berdasarkan azas dan prinsip pelaksanaan Pilkada, serta menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalismenya.
“Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang terbukti tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, tidak professional dan tidak netral, sesuai aduan masyarakat atau temuan dapat segera diproses DKPP RI,” pungkas Longki.