
“Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari ” ucapnya.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, menerima laporan tersebut kemudian unit reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan, ” terangnya.
Informasi hasil penyelidikan motif penganiayaan tersebut karena sakit hati karena jatah pembagian kerjanya pelaku tidak diberikan oleh korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana. (AHK)
Halaman