Barang Bukti sebuah obeng tespen untuk menusuk korban

“Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari ” ucapnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, menerima laporan tersebut kemudian unit reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan, ” terangnya.

Informasi hasil penyelidikan motif penganiayaan tersebut karena sakit hati karena jatah pembagian kerjanya pelaku tidak diberikan oleh korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana. (AHK)