Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan bahwa penyidikan dimulai atas dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT HK (Persero).

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Hutama Karya Persero dan anak usahanya, PT HKR, di mana ditemukan berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang menjadi fokus penyelidikan.

“Langkah-langkah penyitaan tanah dan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindaklanjuti indikasi korupsi yang melibatkan proyek strategis seperti JTTS,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/04/2026) lalu.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Hutama Karya Persero dan anak usahanya, PT HKR, di mana ditemukan berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang menjadi fokus penyelidikan.

Langkah-langkah penyitaan tanah dan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindaklanjuti indikasi korupsi yang melibatkan proyek strategis seperti JTTS. (Ardy)