READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe. KPK menduga Lukas menyimpan uang tersebut di salah satu perusahaan penerbangan swasta.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri usai tim penyidik KPK memeriksa saksi bernama Mutmainah. Jumat (22/9) lalu.
“Saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE ke salah satu perusahaan penerbangan swasta,” kata Ali Fikri, senin (25/9).
Tidak hanya mutmainah, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu, Ary Mulyadi dan Lusi Kusuma Dewi. Namun keduanya tidak hadir.
“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera di kirimkan tim penyidik,” ucap Ali.
Untuk di ketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus suap dan gratifikasi sudah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan TPPU masih dalam tahap penelusuran tim KPK. Dari hasil penelusaran saat ini, KPK telah menyita puluhan aset milik Lukas Enembe yang di duga berasal dari hasil tindak pidana Korupsi yang di taksir mencapai Rp. 144,5 miliar. (Ardi).