READNEWS.ID, PEMALANG – Sebanyak 164 pejabat di lingkungan kantor pemerintah kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, di panggil menghadap Sekretaris Daerah Heriyanto, pada Rabu (11/10 ).
Mereka pulang dengan wajah murung menenteng surat keputusan (SK) mutasi hingga turun jabatan.
164 pejabat itu di kumpulkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang , sejak pagi tadi Rabu 11 oktober 2023. Acara internal yang di pimpin langsung Sekda Pemalang Heriyanto, ini berlangsung cukup lama .
Para pejabat setelah itu, pulang dengan wajah lesu sembari menenteng surat keputusan ( SK ) mutasi hingga turun jabatan.
Para pejabat baru, keluar dari gedung cagar budaya pada pukul 11:00 , Mereka keluar dengan langkah gontai dan wajah lesu menenteng surat yang di bungkus stopmap biru.
Sekda Heriyanto mengungkapkan di panggilnya para pejabat ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberi sanksi disiplin bagi mereka yang di duga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.
“Ini berkaitan dengan kasus sebelumnya jadi mereka mendapat sanksi pidana ” terang Heriyanto.
Sedikitnya ada 69 pejabat yang di panggil hari ini. Heriyanto menyebut total ada 164 pejabat yang mendapat sanksi indisipliner mulai dari pejabat eselon || maupun eselon ||| atau pejabat administrator
Mereka ini pejabat administrator. Kita panggil bertahap jadi kita panggil untuk di beri pembinaan dan menyerahkan SK hukuman disiplin kepegawaian itu ” terangnya.
Hukuman dispilin yang di berikan terhadap ratusan pejabat itupun beragam,
Rata – rata kata Heri sanksi yang di berikan kepada mereka itu masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan .
Hukumannya ada yang turun jabatan atau Demosi, ada yang mutasi ada yamg di diberhentikan dari jabatan jelas Heriyanto kepada awak media.
Akan tetapi lanjut Heriyanto , para pejabat indisipliner itu masih di beri masa sanggah terhadap sanksi yang di terimanya tersebut
Kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian selama 14 hari kerja sejak SK di terima.
“Nanti kalau 14 hari kerja tidak merasa keberatan ya SK itu diberlakukan” tutupnya. ( Ragil Surono )