READNEWS.ID, METROPOLITAN – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni merasa heran dengan langkah pihak Kepolisian yang meminta supervisi kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Sahroni, seharusnya polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak perlu mengajukan supervisi kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut.

“Ya nggak perlu (Supervisi), kan polisi ya polisi, KPK ya KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (27/10).

Sahroni mengatakan, Polisi memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka selagi memiliki bukti yang cukup dalam proses penyidikannya.

“Polisi punya kewenangan sendiri menetapkan siapa pun tersangkanya dengan bukti yang cukup,” ucapnya.

Untuk itu, Sahroni meminta agar Kepolisian tidak berlarut-larut untuk menetapkan tersangkanya.