READNEWS.ID, PALU – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri, telah resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng dengan inisial MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Pemberitahuan resmi tentang status tersangka ini terungkap melalui surat yang dikirimkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, dengan tanggal surat 21 Juli 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Nunung Syaifuddin, wakil direktur dan penyidik Dittipidter.
Menurut surat tersebut, Penyidik Dittipidter telah menetapkan MRP sebagai tersangka sejak Kamis, 20 Juli 2023. Pemalsuan dokumen yang diduga terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Tengah. Kasus ini melibatkan Pasal 416 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 55 ayat (1) ke-2, dan Pasal 56 KUHPidana.
Mulanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023. Ditanggal yang sama Bareskrim Polri juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.
Dari sumber terpercaya diketahui bahwa, laporan terhadap oknum pejabat Pemprov Sulteng ini telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipiter tertanggal 21 Juli 2023.
Dijelaskan dalam dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut, pejabat berinisial MR dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.Denga Deo Abadi Jaya (PT.DDDAJ) .
Sampai berita ini diterbitkan readnews.id terus berupaya mendapatkan konfirmasi oknum pejabat MR terkait permasalahan ini. (mrh)