READNEWS.ID, PALU – Developer pengembang perumahan dan jual beli lahan kapling PT. Tirpta Inti Solusindo (PT. TIS) akhiranya memenuhi janji ganti rugi pengembalian dana pembatalan pembelian lahan kapling kepada konsumennya.
Pengembalian dana sejumlah Rp. 70 juta dilakukan kediaman konsumennya disaksikan oleh penyidik Polresta Palu dan sejumlah saksi. Pada Jum’at, (12/01/2024).
Dengan adanya pengembalian dana tersebut PT. TIS berharap permasalahan antara pihak developer dan konsumen yang sempat ber proses diranah hukum tersebut selesai.
“Alhamdulillah sesuai janji, hari ini saya datang bersama teman dan didampingi pihak penyidik untuk memenuhi kewajiban saya kepada konsumen. Dengan demikian maka permasalahan saya dengan ibu Ayu sudah clear,” tegas Feldi Inkiriwang mewakili PT. TIS.
Feldi menambahkan jika PT. TIS adalah pengembang yang bertanggung jawab, namun untuk permasalahan tanah yang dibeli konsumennya Ayu Octa terdapat sedikit permasalahan antara pemilik tanah dan pihak developer yang menyebabkan beberapa proses terhambat.