READNEWS.ID, PALU – Developer pengembang perumahan dan jual beli lahan kapling PT. Tirpta Inti Solusindo (PT. TIS) akhiranya memenuhi janji ganti rugi pengembalian dana pembatalan pembelian lahan kapling kepada konsumennya.
Pengembalian dana sejumlah Rp. 70 juta dilakukan kediaman konsumennya disaksikan oleh penyidik Polresta Palu dan sejumlah saksi. Pada Jum’at, (12/01/2024).
Dengan adanya pengembalian dana tersebut PT. TIS berharap permasalahan antara pihak developer dan konsumen yang sempat ber proses diranah hukum tersebut selesai.
“Alhamdulillah sesuai janji, hari ini saya datang bersama teman dan didampingi pihak penyidik untuk memenuhi kewajiban saya kepada konsumen. Dengan demikian maka permasalahan saya dengan ibu Ayu sudah clear,” tegas Feldi Inkiriwang mewakili PT. TIS.
Feldi menambahkan jika PT. TIS adalah pengembang yang bertanggung jawab, namun untuk permasalahan tanah yang dibeli konsumennya Ayu Octa terdapat sedikit permasalahan antara pemilik tanah dan pihak developer yang menyebabkan beberapa proses terhambat.
Sementara itu konsumen PT. TIS Ayu Octa mengatakan, jika dirinya bersyukur permasalahan ini akhirnya menemui titik temu. Dirinya pun akan mencabut laporan polisinya terhadap PT. TIS dikarenakan hak nya telah dikembalikan.
“Saya bersyukur masalah ini sudah selesai, saya akan segera mencabut laporan polisi saya,” ujarnya.
Ayu Octa juga menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Palu yang berupaya membantu semua proses pengaduan dirinya hingga masalah ini menemukan solusi.
“Terima kasih buat bapak Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barlianysah, S.I.K.,SH atas beserta jajarannya atas perhatian dan keseriusannya dalam menangani perkara kami. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih buat penyidik Reskrim Polresta Palu bapak Okta atas kinerja yang luar biasa dalam penanganan laporan polisi kami. Terakhir kami kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. TIS atas komitmennya bertanggung jawab terhadap apa yang kami alami,” papar Ayu Octa.
Penyelesaian perdamaian ini diakhiri dengan penyerahan sejumlah uang yang menjadi hak Ayu Octa dari pengembang dan developer PT. TIS. (mrh)