READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tiga tersangka kasus korupsi pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, akan segera disidang.
Tiga tersangka korupsi IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan yang akan segera disidang itu antara lain, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, FP selaku Direktur CV SP sebagai Penyedia.
“Dan terakhir, DS selaku Direktur CV SCM sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan tersebut,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilisnya, Senin (19/2) siang.
Dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi Kejari Padangsidimpuan akan limpahkan perkara ini. JPU akan limpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
“Yang mana, pelimpahan ini bertujuan untuk proses persidangan,” imbuh Kasi Intel melanjut.
Kasi Intel menerangkan, bahwa Jaksa Penyidik tindak pidana khusus telah serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU Kejari Padansidimpuan.
Selain itu, Jaksa Penyidik, juga telah lengkapi penyerahan ini dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing tersangka tertanggal, 19 Februari 2024.
“Penyerahan sendiri, berlangsung di Kejati Sumut,” terang Kasi Intel.
Sebelumnya, kasus yang menjerat para tersangka ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan belanja barang ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik Padangsidimpuan TA 2020.