READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tiga tersangka kasus korupsi pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, akan segera disidang.
Tiga tersangka korupsi IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan yang akan segera disidang itu antara lain, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, FP selaku Direktur CV SP sebagai Penyedia.
“Dan terakhir, DS selaku Direktur CV SCM sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan tersebut,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilisnya, Senin (19/2) siang.
Dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi Kejari Padangsidimpuan akan limpahkan perkara ini. JPU akan limpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
“Yang mana, pelimpahan ini bertujuan untuk proses persidangan,” imbuh Kasi Intel melanjut.
Kasi Intel menerangkan, bahwa Jaksa Penyidik tindak pidana khusus telah serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU Kejari Padansidimpuan.
Selain itu, Jaksa Penyidik, juga telah lengkapi penyerahan ini dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing tersangka tertanggal, 19 Februari 2024.
“Penyerahan sendiri, berlangsung di Kejati Sumut,” terang Kasi Intel.
Sebelumnya, kasus yang menjerat para tersangka ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan belanja barang ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik Padangsidimpuan TA 2020.
Di mana, dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya. Yang mana, kewajiban itu telah tertera di dalam kontrak. Yaitu pekerjaan tak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Dan hal itu, terbukti dari hasil pengerjaannya.
“Sehingga, dalam hal ini terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS,” sebutnya.
Akibatnya, sambung Kasi Intel, kasus ini membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214. Di mana, kerugian ini berdasar laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Saat penelitian tersangka oleh JPU Kejari Padangsidimpuan, mereka mengakui perbuatannya. Dan hal tersebut telah tertuang dalam BA-4. Setelah penelitian ini, tersangka selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pada Poliklinik Kejati Sumut.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan masing-masing tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga, JPU melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan, terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024,” tukas Kasi Intel.