Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Jurnalis Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI, Tolak Revisi UU Penyiaran

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Mei 2024 15:26 0 245 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Massa yang tergabung dari jurnalis dan pekerja media menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi UU Penyiaran dan menuntut DPR membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (27/05/2024) didepan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Pasang Iklan

Dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengungkapkan, revisi Undang-Undang Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. 

“Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam revisi UU dan dikeluarkan menjadi UU,” seru Herik dalam orasinya.

Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.

Pasang Iklan

“Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” ujar orator.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi wartawan lainnya hingga aktivis pers menggelar demo menolak revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/05/2024).

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/05/2024).

Dalam aksi tersebut, para kelompok pers menuntut 5 hal sebagai berikut:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis:  Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum