READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) tahun 2018 s.d 2020.
“Kedua Tersangka tersebut yaitu Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP) selaku karyawan pada PT AK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15 Mei 2024)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Mei s.d 3 Juni 2024.
Adapun, kasus tersebut bermula ketika PSA dan DP mendirikan tiga CV, yang Komisaris dan Direkturnya merupakan keluarga dari PSA dan DP. Ketiga CV tersebut dijadikan subkontraktor PT AK untuk tujuan menerima pembayaran kerja sama proyek dari PT AK dalam kurun tahun 2018 s.d 2020.