READNEWS.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan pendampingan dan verifikasi data dukung penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024.
Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil, acara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan tujuan memastikan data dukung yang diunggah oleh pemerintah daerah ke dalam aplikasi IRH sesuai dengan variabel yang diminta berdasarkan pedoman dari Badan Strategi Kebijakan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, Adiman, Asessor serta tim kerja IRH dari perwakilan Pemerintah Kab/Kota se-Sulteng.
Memimpin langsung kegiatan tersebut, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng yang didampingi para Kepala Divisi serta tim Kerja IRH-nya menyebut, bahwa Kemenkumham merupakan leading sector dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi meso, yang mencakup instansi di luar Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai instansi pembina, Hermansyah mengatakan, Kemenkumham bertanggung jawab untuk mereviu berbagai peraturan perundang-undangan, memastikan kesesuaiannya dengan standar reformasi hukum.
“Pertemuan ini adalah upaya kita bersama agar pelaksanaan penilaian IRH di Sulteng dapat berjalan lebih optimal lagi,” jelas Hermansyah Siregar.





