READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait pemberian fasilitas ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke perusahaan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan, surat perintah penyidikan dalam kasus ini sudah ditandatangani.
Menurutnya, sprindik disetujui berdasarkan kecukupan alat bukti yang diyakini dilakukan melanggar tindak pidana.
“Sprindik (kasus LPEI) sudah terbit,” kata Alex dalam keterangannya, Selasa (30/07/2024).
Ia mengatakan, tim penyidik sudah melihat kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang patut dijadikan tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” katanya, mengungkapkan.