READNEWS.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. III Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah dirangkaikan dengan Uji Publik Radio Swara Kayubura 94,7 FM, Bertempat di Aula kantor Camat Tinombo Selatan. Rabu (11/9/2024).
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, Garmawan pada kesempatan itu memaparkan tentang dasar hukum pembentukan radio, yakni :
- Pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah secara transparan, terarah dan akuntable serta berdasarkan pasal 14 ayat (3) UUD nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran perlu didirikan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah di parigi moutong,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan kabupaten parigi moutong di provinsi Sulawesi tengah,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran,
- Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 3 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah.
Halaman