READNEWS.ID, PALU – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (12/9) untuk membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja outsourcing Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah.

RDP ini melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng, perwakilan pekerja outsourcing Kota Palu, serta instansi terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Muhammad Hidayat Pakamundi, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan atas permintaan FSPMI dan para pekerja outsourcing.

Menurutnya, perselisihan terjadi antara penyedia jasa (vendor outsourcing) dengan pengguna jasa (BI Perwakilan Sulteng). Komisi IV telah mendengarkan pandangan seluruh pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng serta Dinas UMKM, Koperasi, dan Tenaga Kerja Kota Palu.

“Hasil pertemuan ini akan kami telaah dan dituangkan dalam laporan tertulis kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang hadir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan RDP adalah untuk memperbaiki kaidah, tata cara, dan mekanisme hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pekerja yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Salah seorang pekerja yang terkena PHK, Sumatri Sudirman, mengaku diberhentikan secara tidak hormat setelah kedapatan merokok di area kerja, meskipun pekerja lain yang melakukan hal serupa tidak mendapat sanksi serupa.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu tersebut mengancam akan kembali melakukan aksi jika masalah ini tidak mendapat perhatian DPRD.

Dalam rapat tersebut, pihak vendor outsourcing dan BI Perwakilan Sulteng tidak hadir. FSPMI menekankan agar setiap perusahaan outsourcing memiliki kantor perwakilan di daerah, termasuk di Kota Palu, untuk menjamin kejelasan hubungan kerja dan perlindungan pekerja.