Palu, Sultengekspres.com – Sebuah pertemuan santai di sebuah warkop di Kota Palu empat tahun lalu kini berubah menjadi perkara hukum serius.
Dalam pertemuan itu, nama besar seorang Wali Kota ikut disebut-sebut, dan janji proyek bernilai ratusan juta rupiah menjadi pemantik masalah.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Mohammad David, adik kandung Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, kini memasuki babak pemeriksaan saksi di Polres Kota Palu.
Laporan ini diajukan oleh Samsurijal Labatjo, mantan Ketua DPRD Tojo Una-Una yang juga pengusaha asal daerah tersebut.
Dalam laporan bernomor STTPL/1507/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 5 November 2025, Samsurijal atau yang akrab disapa Ijal mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dari Kegiatan Sosial ke Urusan Uang
Salah satu saksi dalam kasus ini, Haji Subhan Syam, mengisahkan awal mula perkenalannya dengan David. Tahun 2021, ia bersama komunitas mobil Pajero Indonesia One (PI1) sedang menggelar kegiatan sosial bertajuk “Palu Berbagi”—sebuah inisiatif yang menonjolkan nama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Di sebuah warkop yang dikenal dengan nama Roemah Balkot, David datang menemui mereka. “Dia memperkenalkan diri sebagai adik kandung Pak Wali dan mengajak kami untuk bersinergi dalam kegiatan sosial,” tutur Haji Subhan dalam keterangannya kepada penyidik.
Pertemuan itu kemudian menghasilkan ide membuat air minum dalam kemasan (AMDK) berlabel “Palu Berbagi”—lengkap dengan gambar Wali Kota Palu di kemasannya. Tak lama, Ijal pun memesan bahan baku berupa 20.000 dus lid cup gelas, dengan total nilai lebih dari Rp120 juta.
Janji Proyek dan Setoran Dana
Masalah mulai muncul beberapa hari kemudian. Menurut kesaksian Haji Subhan, pada 15 Juli 2021, David mengklaim telah berkoordinasi dengan sang Wali Kota terkait kegiatan sosial tersebut. Ia bahkan menyampaikan bahwa Wali Kota Hadianto Rasyid berterima kasih dan berjanji akan memberikan proyek pengaspalan jalan dalam Kota Palu kepada mereka.
Keesokan harinya, David meminta uang sebesar Rp30 juta kepada Ijal dengan alasan sebagai uang panjar proyek. Dana itu ditransfer langsung ke rekening BNI atas nama Mohammad David.
Namun permintaan itu tak berhenti di sana. David kembali meminta tambahan dana. Ijal kembali mentransfer Rp50 juta dan Rp7,5 juta, sedangkan Haji Subhan mengaku telah mengirimkan uang secara bertahap—empat kali dengan total Rp100 juta.
“Katanya uang itu untuk membayar Ketua ULP agar proyek kami segera diumumkan sebagai pemenang,” ungkap Haji Subhan dalam berita acara pemeriksaan.
Janji Tak Terpenuhi
Namun proyek yang dijanjikan tak pernah datang. Produksi air minum bergambar Wali Kota pun tak berjalan seperti rencana. Semua dana yang telah disetor menguap tanpa kejelasan.
Kini, kasus tersebut resmi ditangani oleh penyidik Polres Kota Palu. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan tengah menelusuri aliran dana yang mengalir ke rekening milik David.
Pihak Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan adiknya. Sementara itu, pelapor, Samsurijal Labatjo, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Ini bukan soal nama besar siapa pun,” ujar salah satu pihak dekat korban.
“Yang kami tuntut hanya keadilan dan pengembalian hak yang sudah hilang.” pungkasnya.





