READNEWS.ID, PALU – Dalam rangkaian kunjungan kerja terkait Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menghadiri Universitas Tadulako untuk memberikan kuliah umum bertema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan.”
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako dan dihadiri oleh akademisi serta mahasiswa.
Dalam pemaparannya, JAMWAS menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia saat ini menempatkan keadilan substantif dan kemanfaatan masyarakat sebagai orientasi utama penegakan hukum, sejajar dengan kepastian hukum sebagai pilar dasar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Penegakan hukum dinyatakan tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga diarahkan pada manfaat nyata bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kejaksaan menjalankan mandat konstitusional sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dengan tiga tujuan pokok, yaitu menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum, memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, serta menjamin kepastian hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga tujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di seluruh bidang kerja.
Kesembilan bidang strategis Kejaksaan, yang meliputi bidang pidana umum, intelijen, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset, dijalankan secara terpadu.
Integrasi tersebut ditujukan agar penegakan hukum berfungsi sebagai instrumen pembangunan nasional dan tidak semata-mata sebagai respons atas pelanggaran hukum.
JAMWAS juga menyoroti kontribusi Kejaksaan dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada periode 2020–2023, dicatat pemulihan kerugian negara melalui jalur pidana khusus sebesar Rp11,5 triliun.
Sementara itu, melalui jalur perdata dan tata usaha negara tercatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp52,3 triliun serta USD 1,7 juta, penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp345 triliun dan USD 11,8 juta, serta penyelamatan aset barang rampasan dan sitaan senilai Rp5,6 triliun.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan berhasil melampaui target PNBP tahun 2023 hingga 351 persen dan terus mengupayakan pencapaian target tahun 2024–2025.
Seluruh penerimaan negara tersebut ditegaskan bukan sekadar angka statistik, melainkan modal kesejahteraan yang harus dikembalikan kepada rakyat melalui program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan umum. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum diarahkan pada pengamanan dan pemulihan aset negara secara optimal.

Selain itu, disampaikan pula peran Kejaksaan dalam penanganan berbagai kejahatan lintas sektor yang berpotensi besar merugikan negara, antara lain illegal logging, illegal mining, illegal fishing, tindak pidana perbankan, human trafficking, serta tindak pidana korupsi. Upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut difokuskan pada pelaksanaan asset tracing dan asset recovery guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian perkara, termasuk pelaksanaan penyitaan dan perampasan aset, penerapan mediasi penal, pelaksanaan sita eksekusi untuk pembayaran denda dan uang pengganti, serta pelaksanaan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024.
Implementasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan Mahkamah Agung terkait penanganan tindak pidana korporasi memperkuat posisi Kejaksaan dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif dan berorientasi pada pemulihan hak negara serta masyarakat.
Kepada kalangan mahasiswa dan akademisi, Prof. Rudi Margono menyampaikan bahwa hukum perlu dipahami sebagai instrumen perubahan sosial, perlindungan masyarakat, dan percepatan pembangunan nasional. Perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan dalam bidang riset hukum, pengembangan keilmuan, peningkatan literasi hukum publik, serta penguatan kapasitas generasi muda sebagai calon aparatur penegak hukum di masa depan.
Kegiatan kuliah umum tersebut menjadi momentum strategis yang menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Melalui kerja profesional yang terukur dan berorientasi pada kepentingan bangsa, Kejaksaan diharapkan terus berperan aktif dalam mendukung terwujudnya Negara Kesejahteraan dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., Wakil Rektor Universitas Tadulako, Dekan Fakultas Hukum, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, para akademisi, insan pers, serta para mahasiswa.





