READNEWS.ID, JOMBANG – Polres Jombang memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di KSU Al Kahfi Jombang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Andika Dwi Septian, warga Jombang, pada 18 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477 akibat dugaan penipuan yang terjadi pada Maret 2025 di kantor KSU Al Kahfi, Jalan Seroja Nomor 57 Jombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait. Setelah ditemukan unsur pidana, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Pada 3 November 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Dadan Surachmat, S.E. bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pimpinan KSU Al Kahfi dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

Setelah penangkapan tersangka, muncul lima laporan polisi tambahan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana serupa. Dari laporan tambahan tersebut, jumlah korban tercatat mencapai 40 orang dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3.677.338.952.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang. Hasil koordinasi awal, JPU meminta agar laporan tambahan dibuatkan SPDP dan berkas perkara secara terpisah dari laporan pertama.

Pada 26 November 2025, berkas perkara laporan awal atas nama korban Andika Dwi Septian dikirim ke JPU. Namun, pada 12 Desember 2025, JPU menyatakan berkas masih perlu dilengkapi dan memberikan petunjuk P-19 yang resmi dikembalikan kepada penyidik pada 16 Desember 2025.