READNEWS.ID, PALU – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Palu. Seorang perempuan berinisial EC (43) mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, AJK, yang merupakan oknum hakim Pengadilan Negeri Palu yang saat ini pindah tugaskan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai hakim yustisial.

Perlakuan kasar tersebut tidak hanya dialami EC, tapi juga menimpa anaknya yang masih berumur 13 tahun, turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Menurut keterangan EC, peristiwa bermula ketika anaknya melakukan panggilan video dengan ibu mertuanya, yang memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di Kota Palu. Melalui panggilan tersebut, ibu mertua meminta EC dan anaknya untuk datang menemuinya karena merasa tidak melihat keberadaan mereka di rumah. EC kemudian menyetujui untuk datang ke rumah dinas usai sholat magrib.

“Sampai di rumah dinas, awalnya mertua masih berbicara dengan nada biasa dan bertanya mengenai kelanjutan rumah tangga. Pada saat itu, saya menyampaikan keinginan menyudahi hubungan rumah tangga karena tak tahan menerima perlakuan kasar berulang kali, sehingga keputusan tersebut dikembalikan kepada AJK,” ujar EC. Pada, Jum’at (5/12).

EC menyampaikan bahwa situasi berubah ketika pembicaraan mengarah pada dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial (Fa). Ia mengaku justru disudutkan oleh pihak keluarga suami.

“Mertua mulai meninggikan suara dan meminta agar mengucapkan terima kasih kepada pelakor tersebut karena telah merawat suami ketika sakit. Saat itu dijelaskan bahwa informasi mengenai sakitnya suami tidak diketahui karena saya sedang menjalani pengobatan akibat dugaan kekerasan sebelumnya,” terangnya.

Dari pernyataan tersebut, EC menyadari bahwa suaminya diduga memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Tinggi Sulteng.

Adu mulut pun terjadi antara EC dan ibu mertua. Situasi semakin memanas ketika AJK keluar dari kamar dan ikut melontarkan hinaan kepada EC.

Ketika EC hendak meninggalkan rumah bersama anaknya, AJK diduga melempar EC dengan sepatu, mendorongnya hingga terjatuh, lalu menduduki tubuhnya, menjambak rambut, serta memukuli bagian kepala dan wajah.

Anak EC juga dilaporkan mengalami pemukulan di bagian wajah dan telepon genggamnya dirampas karena sempat merekam kejadian tersebut.

“Atas kejadian itu, laporan telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ke Kepolisian Resor Kota Palu dengan nomor: STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah,” kata EC.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Julianer Adtia Warman, SH, menyatakan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal hingga ke persidangan.

“Perkara ini melibatkan seorang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istri dan anak sambungnya, yang diawali oleh adanya dugaan perselingkuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tangan.

“Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu, terdapat luka memar yang memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan. Oleh sebab itu, penanganan perkara ini diminta agar dilakukan secara serius, objektif, dan transparan,” tegas Julianer.

Julianer menyesalkan dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh AJK. Mengingat profesinya sebagai hakim pengadilan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Dia itu hakim pengadilan yang kerap memutuskan perkara. Entah berapa banyak perkara KDRT yang pernah diputus melalui jabatannya. Seharusnya AJK bisa memberi contoh dan teladan yang baik. Bukan sebaliknya,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan pelaku. Dan segera memproses permasalahan ini sebab bukti, dan keterangan korban telah lengkap, sehingga tak ada alasan untuk memperlambat proses hukumnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media ini, AJK menampik tudingan melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap EC dan anaknya. Ia mengatakan jika saat itu kondisinya juga baru keluar dari rumah sakit.

Demikian pula halnya saat ditanya apakah benar dugaan berselingkuh dengan WIL yang masih berstatus mahasiswa yg PKL ditempat kerja anda. AJK juga membantahnya.

” ⁠Tidak benar; Sebenarnya ada banyak persoalan internal suami-istri yang tidak layak dijadikan konsumsi publik, sementara menunggu mediator dari pihak keluarga”

AJK juga mengakui bahwa hubungannya dengan EC masih resmi sebagai suami istri. Dan tak tahu menahu jika EC telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polresta Palu.

“⁠Semoga ada jalan keluar yang terbaik dalam urusan rumah tangga ini” pungkasnya.