READNEWS.ID, PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melaporkan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, Kopda Ibrahim, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Babinsa saat bertugas di Pos Komando Rayon Militer (Koramil)-18/Sojol. Pelaporan ini berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH. MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami tidak melihat itikad baik dari oknum Babinsa untuk meminta maaf. Langkah hukum ini kami ambil agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ujar Rusman dalam rapat di kantor LBH Sulteng, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Kopda Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, Nostry, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Nostry menjelaskan bahwa pernyataan kliennya yang menjadi sorotan hanyalah artikulasi yang kurang tepat dan terjadi secara spontan dalam situasi yang menegangkan.
“Klien saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik LBH Sulteng. Saat itu, ia hanya berusaha meluruskan informasi yang diduga tidak sesuai dengan dokumen yang dibacakan,” jelas Nostry, Rabu (12/2/2025).
Nostry juga menegaskan bahwa Kopda Ibrahim tidak memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan terhadap pihak mana pun.