READNEWS.ID, SAMPANG – Forum Madura Bersatu (FORMABES) menggelar aksi demonstrasi di Rumah Sakit (RS) Nindhita dan dilanjutkan dengan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Senin (29/12). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas dugaan malpraktik medis yang dialami Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan.

Sekretaris Jenderal FORMABES sekaligus Koordinator Aksi, Hari Wijaya, menyampaikan bahwa dugaan malpraktik tersebut bermula saat Hafid menjalani tindakan operasi di RS Nindhita pada 22 September 2025. Menurutnya, sebelum dilakukan operasi, dokter yang menangani pasien diduga menetapkan diagnosis hernia hanya berdasarkan pemeriksaan fisik tanpa didukung pemeriksaan penunjang, seperti ultrasonografi (USG).

“Dokter menyatakan pasien menderita hernia hanya berdasarkan pemeriksaan fisik. Tidak ada pemeriksaan penunjang seperti USG,” ungkap Hari Wijaya dalam orasinya.

Ia mengklaim, setelah tindakan pembedahan dilakukan dengan sayatan sekitar 10 sentimeter di bagian perut, dokter baru menyadari bahwa pasien tidak mengalami hernia sebagaimana diagnosis awal.

“Namun setelah perut pasien dibedah, dokter baru menyadari bahwa pasien ternyata tidak menderita hernia,” ujarnya.

Hari Wijaya menilai, dugaan kesalahan diagnosis yang berujung pada tindakan operasi tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dalam pelayanan medis.

“Kesalahan baru disadari setelah perut pasien dibelah. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, FORMABES mendesak pihak RS Nindhita untuk bertanggung jawab penuh dengan menanggung seluruh biaya perawatan medis Hafid hingga dinyatakan sembuh. Selain itu, mereka juga meminta agar dokter berinisial M yang menangani pasien diberikan sanksi tegas.

“Kami meminta dokter yang bersangkutan dicopot dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan malpraktik yang dialami pasien,” kata Hari Wijaya.

Aspirasi massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud. Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi pelayanan kesehatan yang tidak profesional.

“Siapapun orangnya dan apapun latar belakangnya, fasilitas kesehatan wajib bekerja secara profesional. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” tegas Mahfud di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran sesuai kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar pelayanan medis, DPRD akan merekomendasikan sanksi tegas.

“Sanksinya bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional rumah sakit,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak RS Nindhita membantah tudingan telah terjadi malpraktik. Humas RS Nindhita, Zaini, sebagaimana dikutip dari salah satu media daring, menyatakan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kaidah ilmu kedokteran.

“Kami sudah menjelaskan kepada pihak keluarga pasien dan bahkan telah dilakukan audiensi. Namun mereka tetap tidak menerima dan menganggap pihak rumah sakit bersalah,” ujarnya.

Zaini menegaskan bahwa pihak RS Nindhita siap menempuh jalur hukum apabila permasalahan tersebut harus dibuktikan secara hukum.

“Jika memang harus dibuktikan di pengadilan, kami siap,” katanya.