READNEWS.ID, PALU – Kasus yang menjerat SL, seorang korban yang justru berstatus tersangka, kembali menuai sorotan tajam. Perkara ini dinilai memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap korban, terlebih setelah muncul pengakuan keluarga korban mengenai upaya tekanan agar perkara tersebut dihentikan.

Orang tua SL mengungkapkan bahwa dirinya didatangi oleh istri terduga pelaku AGM, dosen pengajar di kampus UIN Datokarama Palu. Dalam pertemuan itu, istri AGM disebut meminta agar SL berdamai dengan suaminya. Jika tidak, SL disebut-sebut akan tetap diproses hingga masuk penjara.

Bahkan, menurut pengakuan keluarga korban, istri AGM juga menegaskan bahwa setelah SL dipenjara, pihaknya bersama AGM akan melanjutkan proses hukum terhadap ibu SL melalui Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga korban bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak sepenuhnya berdiri di atas kepentingan keadilan, melainkan sarat tekanan agar korban menghentikan laporan yang telah dibuat.

Kuasa hukum SL, Julianer Aditia Warman, menilai laporan yang diajukan AGM sejak awal memiliki tujuan untuk menekan korban agar mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan SL di lingkungan kampus.

Menurutnya, penyidik seharusnya melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan hanya terpaku pada tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dianggap bernarasi ancaman.

“Sejak awal kami melihat laporan ini lebih sebagai alat tekanan agar korban mencabut laporannya. Penyidik seharusnya melihat konteks utuh perkara ini, bukan hanya fokus pada screnshoot WA yang diasumsikan sebagai ancaman,” tegas Julianer.

Diketahui, sebelumnya SL telah melaporkan AGM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak kekerasan seksual. Namun di tengah proses tersebut, SL justru dilaporkan balik hingga kini berstatus tersangka.

Kondisi ini memantik perhatian sejumlah aktivis perempuan di Sulawesi Tengah. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap korban kekerasan berbasis gender.

Momentum Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026 pun dimanfaatkan oleh sejumlah organisasi perempuan untuk menyuarakan persoalan ini. Serikat Perempuan mendatangi kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah guna menyampaikan sejumlah persoalan yang melibatkan perempuan, termasuk kasus yang menimpa SL.

Para aktivis meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual agar tidak terjadi pembalikan posisi korban menjadi tersangka.

Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap SL dikaji ulang secara objektif dan menyeluruh, sehingga keadilan tidak berubah menjadi alat tekanan bagi korban yang berani melapor.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual benar-benar dijalankan, bukan justru berujung pada kriminalisasi yang dapat membungkam korban lainnya.