READNEWS.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka yang ditahan adalah UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu (11/3/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap UN merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Menurut Didik, tersangka UN sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan. Namun setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, yang bersangkutan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka UN,” ujar Didik.
Penahanan terhadap UN menambah jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan lima tersangka pada Senin (9/3/2026), yakni BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Penjabat Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam perkara ini, tersangka UN disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya.





