READNEWS.ID, PALU – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Darwis Mayeri kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum Darwis menilai aparat penegak hukum harus bersikap objektif dan profesional karena perkara yang sedang dipersoalkan sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah yang bersifat murni perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum Darwis, Julianer Aditia Warman, SH, menegaskan sengketa tersebut berakar dari tumpang tindih sertifikat hak milik (sertifikat ganda) antara kliennya dan pelapor Joni Mardanis. Menurutnya, memaksakan perkara itu ke ranah pidana justru berpotensi menabrak prinsip dasar penegakan hukum.

“Inti dari persoalan ini adalah siapa pemilik sah atas tanah tersebut. Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2002, sedangkan pelapor menggunakan SHM tahun 2012. Status kepemilikan ini harus diuji terlebih dahulu di pengadilan perdata,” tegasnya.

Ia menilai, jika perkara kepemilikan belum diputuskan oleh pengadilan perdata, maka proses pidana seharusnya ditangguhkan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur tentang prejudicieel geschil atau perselisihan pra-yudisial.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila suatu perkara pidana bergantung pada sengketa hak keperdataan, maka proses pidana harus menunggu putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak bisa proses perdatanya dilompati dengan langsung memidanakan klien kami. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena bisa membuka celah kriminalisasi dalam sengketa tanah,” ujar Julianer.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memegang teguh asas Ultimum Remedium, yaitu prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.

Menurut mereka, penggunaan hukum pidana sebagai alat utama dalam sengketa hak milik tanah justru bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Pidana itu jalan terakhir, bukan alat untuk menekan dalam sengketa tanah. Apalagi dalam perkara ini kami sudah menghadirkan ahli hukum pidana di hadapan penyidik yang menyatakan secara terang bahwa perbuatan klien kami tidak memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum Darwis berharap penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan pihak Kejaksaan Republik Indonesia dapat melihat perkara ini secara proporsional dan tidak terburu-buru membawa sengketa kepemilikan tanah ke jalur pidana sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan perdata.

“Yang harus diuji terlebih dahulu adalah hak kepemilikannya. Jika dasar kepemilikannya saja masih disengketakan, maka memidanakan salah satu pihak adalah langkah yang keliru,” pungkasnya.