READNEWS.ID, READNEWS – Bendera Merah Putih sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia, Sejak jaman kerajaan di bumi Nusantara, Bendera panji perang berwarna Merah dan Putih sudah digunakan oleh banyak kerajaan – kerajaan di Nusantara seperti Majapahit, Singasari dan Kerajaan Islam.
Penggunaan Bendera panji berwarna Merah dan Putih dilanjutkan oleh para Pejuang Kemerdekaan, Cendekiawan dan Nasionalis pada tahun 1928 hingga bangsa kita berhasil Merdeka dan berkibar sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati (Istri sang proklamator, Bung Karno) saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, atau yang dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih tersebut terus dikibarkan pada upacara di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga tahun 1968, Namun kemudian diganti dengan Bendera replika dari bahan sutera. Bendera replika itulah yang terus berkibar hingga kini, dan Bendera Pusaka yang asli tetap di simpan di Monumen Nasional.
Bendera Merah Putih selain melambangkan semangat Indonesia untuk lepas dari penjajahan, Bendera tersebut juga memiliki arti, Merah artinya keberanian, berani melawan penjajah, Putih melambangkan kesucian, niat suci para pahlawan dan rakyat untuk membela serta memperjuangkan Kemerdekaan Negeri Indonesia tercinta.
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih juga memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009.
Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti Bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur. (AHK)