Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Basith, di dalam surat itu, Sufmi Dasco menegaskan bahwa, bagi Kades yang akan berakhir masa jabatannya, termasuk di tahun ini, akan mendapat perpanjangan masa jabatan kembali tanpa melalui proses mekanisme pemilihan. Hal ini, tentu menjadi kabar gembira bagi 67 Kades di Tapsel dan Kades lain di Indonesia.
Ucapan Terima Kasih
Untuk itu, mewakili DPRD Kabupaten Tapsel, Basith mengucapkan terima kasih, kepada DPR RI, terkhusus Bapak Sufmi Dasco. Terutama, atas perjuangannya kepada para Kades di Indonesia. Begitu juga terima kasih ia haturkan, ke H Gus Irawan Pasaribu, SE Ak, MM, CA, anggota DPR/MPR RI, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumut.
“Yang mana, Bapak H Gus Irawan Pasaribu, kita ketahui bersama selama ini juga telah banyak memperjuangkan aspirasi rakyat di Dapilnya di Sumut II yang meliputi Kabupaten Tapsel di Senayan,” urainya.
Pengesahan Revisi UU Desa
Sebagai informasi, sebelumnya DPR RI telah mengesahkan revisi UU No.6/2014 tentang desa menjadi UU. Salah satu peraturan yang tertuang dalam UU tersebut adalah masa jabatan Kades yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Kemudian, masa jabatan Kades maksimal dua periode.
Pengesahan revisi UU No.6/2014 tentang desa menjadi UU berjalan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis (23/03/2024) lalu.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua, Sufmi Dasco, memimpin Rapat Paripurna tersebut. Mendagri, Tito Karnavian, juga turut hadir menyaksikan pengesahan revisi UU No.6/2014 tentang desa menjadi UU tersebut.