7. Kami meminta diberi waktu proses peremajaan unit trayek B08 Jakarta untuk unit dibawah tahun 2019 menjadi Jaklingko 079.
Namun kata dia sangat disayangkan kehadirannya belum bisa tersampaikan langsung dengan Ketua Umum KWK, Taufik Azhar maupun pengurus yang lain.
“Kedatangan kami hanya disambut oleh dewan pengawas pusat yakni Sudiono Husen dan Bambang selaku pengurus simpan pinjam dari KWK Pusat. ‘Kata Kosim.
Dalam pertemuan itu, lanjut Kosim, Sudiono Husen dan Bambang mempersilahkan para anggota pemilik Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Trayek B08 masuk keruang rapat yang berada di kantor KWK Pusat, kata sambut yang di sampaikan iyalah mohon maaf dengan belum lengkapnya para pengurus KWK Pusat pun dengan Ketum mereka dikarenakan ada kegiatan diluar area kantor pusat.
Namun adanya kehadiran para pemilik KWK trayek B08 dengan aspirasinya akan disampaikan ke yang berkompeten, “Saya disini hanya sebagai dewan pengawas tidak mempunyai wewenang dalam menjawab pertanyaan ataupun keluhan kalian, saya sudah berkomunikasi dengan ketum, sedianya beliau akan menerima kalian pada hari Jum’at besok demikian juga dengan pengurus yang lain, “ujar Husen, saat menerima Perhimpunan anggota pemilik Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Trayek B08.
Menyoroti adanya konflik trayek KWK B08 Cengkareng Jakarta Barat dengan KWK Pusat, Wawan selaku Ketua FWJ Indonesia Korwil Jakbar menyinggung persoalan tersebut harus segera diselesaikan dengan bijak. Hal-hal yang menyangkut trayek KWK B08 Cengkareng merupakan sarana penting guna menunjang kelancaran maupun keberlangsungan sistem transportasi masyarakat.
“Sebagaii fungsi kontrol dan tata kelola pemerintah, kami pengurus Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia korwil Jakarta Barat yang sudah mendapatkan restu dari Dewan Pimpinan Pusat kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas. ” Tegas Wawan dalam keterengan Pers nya, Rabu (17/4/2024) di Jakarta.
Hal ini kata dia tentunya jika persoalan trayek KWK B08 Cengkareng tidak diselesaikan dengan baik oleh KWK Pusat, maka akan berdampak pada presedent buruk, dan meruncingkan kericuhan berbagai unsur pidana.
“Kami menduga kuat adanya jual beli trayek dan pungli akan semakin marak ditubuh KWK baik diwilayah maupun ditingkat Pusat dan itu mengarah kepada tindakan pidana serta korupsi administrasi. “Jelasnya. (AHK)