READNEWS.ID, PALU – Bursa pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah mulai memanas. Di tengah munculnya sejumlah kandidat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulteng periode 2021–2026, Ahmad Ali, melontarkan peringatan keras terkait integritas finansial calon pemimpin organisasi pengusaha tersebut.
Menurut Ahmad Ali, calon Ketua Kadin Sulteng harus memiliki rekam jejak keuangan yang bersih dan transparan di sektor perbankan. Ia menegaskan, persoalan kredit bermasalah atau catatan buruk di bank tidak boleh melekat pada figur yang ingin memimpin organisasi pengusaha terbesar di daerah itu.
“Yang paling penting itu urusan perbankan harus clear. Jangan sampai calon Ketua Kadin memiliki persoalan kredit, apalagi sampai masuk kategori kredit macet,” tegasnya.
Ia menilai, hubungan Kadin dengan sektor perbankan sangat erat karena organisasi tersebut kerap terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis, investasi, dan pengembangan ekonomi daerah. Karena itu, kepercayaan bank terhadap figur ketua menjadi faktor penting.
Ahmad Ali menegaskan, seorang kandidat seharusnya memiliki personal guarantee atau jaminan pribadi yang diakui oleh perbankan. Hal itu menjadi indikator bahwa bank percaya terhadap kapasitas dan integritas bisnis pengusaha tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa calon Ketua Kadin tidak boleh memiliki catatan buruk dalam sistem perbankan, seperti masuk daftar hitam bank atau berada pada kategori kolektibilitas lima (Col 5) yang menandakan kredit macet.
“Organisasi Kadin sering berinteraksi dengan perbankan. Karena itu pemimpinnya harus memiliki trust dari bank. Personal guarantee ini bagian dari perubahan mindset kepemimpinan pengusaha,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Ali justru mempertanyakan syarat administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Ketua Kadin. Menurutnya, syarat tersebut kurang relevan karena Kadin bukan lembaga pemerintahan maupun institusi politik.
“Ini organisasi pengusaha, bukan pemerintahan. Jadi menurut saya tidak perlu menggunakan SKCK,” katanya.
Sebagai gantinya, ia menilai lebih tepat jika calon Ketua Kadin diwajibkan memiliki dokumen SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang menunjukkan rekam jejak kredit di perbankan. Sistem tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi pengganti layanan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
Sementara itu, kontestasi pemilihan Ketua Kadin Sulteng mulai mengemuka. Beberapa nama telah disebut masuk dalam bursa calon, di antaranya Gufran Ahmad, Endi Hermawan, serta petahana Muhammad Nur Rahmatu.
Pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Sulteng sendiri telah dibuka sejak 8 Februari 2026. Pada 9 Februari, dua kandidat dijadwalkan mendaftarkan diri, yakni Endi Hermawan dan Gufran Ahmad.
Dengan mulai menghangatnya kontestasi, pemilihan Ketua Kadin Sulteng diperkirakan menjadi momentum penting bagi konsolidasi dunia usaha di daerah, terutama dalam memperkuat sinergi antara pengusaha, perbankan, dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.





