Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Akibat Demonstrasi Ricuh, Delapan Mahasiswa Ditangkap di Makassar Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2024 06:41 0 87 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan delapan sebagai dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada Senin (08/07/).

Pasang Iklan

Salah satu dari delapan mahasiswa tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas hingga harus dilarikan ke (RS) Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Selasa (09/07/2024), mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap intelektual yang merencanakan aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya yang melakukan perencanaan terhadap aksi kemarin,” ujar Kompol Devi Sujana.

Pasang Iklan

Kompol Devi mengungkapkan bahwa dua mahasiswa yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi tersebut adalah Kifli dan Marlo.

“Itu aktor intelektualnya. Setelah delapan ini diamankan, dua ini melarikan diri,” sebutnya.

Dari delapan mahasiswa yang diamankan, enam di antaranya berasal dari luar daerah, tepatnya dari Takalar dan Majene. Sementara dua lainnya adalah mahasiswa dari Unismuh Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kebanyakan mahasiswa dari luar. Unismuh hanya menjadi tempat kejadian perkara. Di depan Unismuh ini memang padat, jadi mereka mungkin berpikir bangga jika bisa membuat kemacetan,” tambahnya.

Kompol Devi mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan langsung. Beberapa pelaku diketahui membakar ban di tengah jalan, menghentikan truk yang melintas, membajak truk untuk berorasi, dan melawan petugas kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari saksi-saksi di lapangan dan handphone para pelaku, ditemukan bahwa yang dilakukan kemarin itu hanya bagian dari latihan,” kata Kompol Devi.

“Endingnya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan kerusuhan sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” jelas Kompol Devi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan. Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).

Para pelaku akan dikenakan Pasal 192 KUHP subsider Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas,” jelas Kompol Devi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kampus terkait mahasiswa yang terlibat. “Koordinasi dengan pihak kampus sudah kita lakukan, agar kampus tahu dan dapat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum