Kompol Devi mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan langsung. Beberapa pelaku diketahui membakar ban di tengah jalan, menghentikan truk yang melintas, membajak truk untuk berorasi, dan melawan petugas kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari saksi-saksi di lapangan dan pemeriksaan handphone para pelaku, ditemukan bahwa demo yang dilakukan kemarin itu hanya bagian dari latihan,” kata Kompol Devi.
“Endingnya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan kerusuhan sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” jelas Kompol Devi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan. Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
Para pelaku akan dikenakan Pasal 192 KUHP subsider Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas,” jelas Kompol Devi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kampus terkait mahasiswa yang terlibat. “Koordinasi dengan pihak kampus sudah kita lakukan, agar kampus tahu dan dapat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.