READNEWS.ID, PALU – Forum Pencinta Alkhairat (FPA) baru-baru ini menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap notaris Irwan, SH.,M.Kn. Hal ini disuarakan FPA saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kamis, (21/09/2023).
Masa aksi dalam orasinya menyuarakan tiga tuntutan antara lain:
- Segera Tangkap dan adili notaris Irwan,SH.,M.Kn
- Tangkap Oknum Yang Terlibat Pada Perubahan Akta Yayasan Alkhairaat
- Tangkap Pemalsu Tanda Tangan Anak Guru Tua
Menurut FPA, setelah dilakukan kajian dan analisa untuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi ditubuh alkhairaat, ditemukan beberapa fakta subtantif pada isi akta Yayasan alkhairaat sayyid idrus bin salim aljufri nomor 008 yang diterbitkan notaris Irwan, SH.,M.Kn pada tanggal 09 Januari 2023. Berikut petikan isi tuntutan FPA yang dibagi saat aksi demo digelar:
Dalam akta 008 di sebutkan bahwa nyonya “Hajjah Syarifah Sida Idrus Aldjufrie selaku pembina Yayasan Alkhairaat sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie yang masih hidup demikian berdasarkan surat keputusan pembina yang di buat di bawah tangan tertanggal 12-12-2022 (dua belas desember dua ribu dua puluh dua) yang asli surat direkatkan dalam minuta akta ini”.
Faktanya menurut FPA, bahwa Hajjah Syarifah Sida Idrus bin Salim Aldjufrie membantah telah membuat surat keputusan pembina yang dibuat di bawah tangan sebagaimana keteragan dalam akta 008.
Lanjut FPA bahwa Notaris Irwan, SH., M.Kn selanjutnya menyebutkan bahwa “akta Nomor 80 tertanggal (06/07/2017) dan Akta Nomor 199 Tertanggal (24/10/2017), kemudian akta nomor 26 tertanggal (27/05/2019). Disebutkan bahwa ketiga akta tersebut di buat dihadapan saya”.
Namun faktanya menurut FPA akta nomor 80, akta nomor 199 dan akta nomor 26. Ketiganya dibuat oleh dan dihadapan notaris atas nama Zulfikar, S.H., M.Kn.


Selanjutnya disebutkan bahwa “selain dari Akta-akta perubahan tersebut di atas, tidak ada lagi akta perubahan lainnya”. Namun faktanya menurut FPA perubahan terakhir Akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie adalah nomor 27, tertanggal (10/10/2019).
Dikatakan pula bahwa pada hari senin tanggal (12/12/2022) telah di adakan rapat antara dewan pembina dengan seluruh anggota pengurus dan pengawas yayasan bertempat di kota Palu. Tapi menurut penjelasan FPA tidak ada rapat yang di buat pada tanggal (12/12/2022). Hal tersebut di terangkan oleh satu-satunya pembina Yayasan alkhairaat yang masih hidup.
FPA juga mengatakan, pada bagian akhir pernyataan notaris Irwan dikatakan bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, pembina yayasan menunjuk notaris Irwan untuk menyatakan isi surat tersebut pada akta yayasan ini”. Dikatakan lebih lanjut bahwa isi surat keputusan tersebut yaitu pembina memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
“Menyetujui pemberhentian dewan pengurus dan dewan pengawas periode sebelumnya dan mengangkat dewan pembina, dewan pengurus dan dewan pengawas yang baru”.
Sedangkan faktanya menurut FPA, bahwa satu-satunya pembina Yayasan yang masih ada belum pernah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas yang baru dan tidak pernah menunjuk notaris Irwan pada perkara yang disebutkan dalam akta nomor 008.
Berdasarkan data dan fakta hasil penelusuran yang dikemukakan FPA, notaris Irwan, S.H., M.Kn, diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian sebagai notaris dan dapat di jerat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Olehnya FPA meminta kepada APH agar segera menangkap notaris Irwan, SH.,M.Kn. Dan mendesak Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar segera mengambil tindakan yang tegas kepada notaris Irwan,SH.,M.Kn terkait tindakan yang dinilai melanggar kode etik notaris dan perundang-undangan.
Semantara itu Raymond JH. Takasenseran, SH.,MH Kepala Divisi Administrasi mengatakan bahwa menyikapi aspirasi dari FPA Kemenkumham pada prinsipnya menerima masukan dan aspirasi dari FPA untuk dilakukan kajian sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kemenkumham.
“Terkait tuntutan dari FPA kami terima untuk dikaji lebih lanjut. Namun terkait jabatan notaris Kemenkumham berpegang pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Semua aduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat notaris akan dikaji oleh MKN,” ujar Raymond kepada wak media.

Raymond juga menjelaskan jika MKN terdiri dari beberapa unsur yakni pemerintah, APH, perwakilan notaris dan akademisi. Dalam rapat MKN tersebutlah diputuskan semua yang berkaitan dengan aduan masyarakat.
“MKN yang memutuskan, Kanwil Kemenkumham tidak ikut intervensi terkait keputusan MKN. Karena sesuai Undang-undang Jabatan Notaris MKN itu sifatnya independen. Jika masyarakat mengadukan permasalahan notaris ke APH maka MKN akan menelaah surat yang ditindak lanjuti oleh APH terlebih dahulu baru bisa diputuskan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh MKN,” pungkas Raymond. (mrh)





