READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini, tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum di lakukan penahanan,”kata kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Medah Putih KPK, kamis (12/10).
Ali mengatakan, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Syahrul di sebuah apartemen di bilangan jakarta selatan pada kamis malam.
“Satu tersangka di lakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di kebayoran baru Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, penangkapan tersebut di lakukan karena di nilai akan menghilangkan barang bukti.
“Kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, ya itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan,” jelasnya.
Untuk di ketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, SYL menyuruh mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) untuk memeras sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, rabu (11/10) lalu.
Uang tersebut, lanjut Johanis, di duga di pakai untuk keperluan pribadi oleh SYL seperti pembayaran kartu kredit serta membayar anguran mobil.
Namun, saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan, hanya tersangka MH saja yang di lakukan penahanan.
Sementara SYL dan MH tidak di tahan karena tidak hadir dengan alasan tertentu.
“Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Johanis. (Ardi).