Untuk diketahui, Alex Tirta ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena rumah yang disewanya yang berada di Jl. Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis (26/10).

Dalam keterangannya, Alex mengaku menyewa rumah tersebut pada tahun 2020. Ia pun membantah telah memberikan rumah yang disewanya itu kepada Firli Bahuri secara Cuma-Cuma. Menurut Alex, rumah tersebut dialihsewakan kepada Firli tanpa mengubah nama penyewa.

“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” kata Alex Tirta kepada wartawan, Selasa, (31/10)

“Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. (Bukti kuitansi pembayaran terlampir),” jelasnya. (Ardi)